Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung. Kami mendampingi seluruh proses mulai dari penyiapan dokumen teknis hingga PBG terbit.

Proses PBG melalui SIMBG membutuhkan dokumen arsitektur, struktur, dan MEP yang memenuhi standar teknis.

Tim CRN menyiapkan dokumen, menghadiri sidang TPA/TPT, dan menindaklanjuti setiap catatan hingga persetujuan terbit.

Lingkup Pekerjaan

  • Penyiapan dokumen rencana teknis.
  • Pendaftaran dan unggah dokumen di SIMBG.
  • Pendampingan konsultasi dengan TPA/TPT.
  • Perbaikan dokumen hingga PBG terbit.

Tahapan Pelaksanaan

  1. Rapat pendahuluan dan pengumpulan data awal proyek.
  2. Survei lapangan dan pengambilan data teknis.
  3. Analisis data oleh tenaga ahli bersertifikat.
  4. Penyusunan laporan beserta rekomendasi teknis.
  5. Presentasi hasil dan pendampingan tindak lanjut.

Output yang Diterima Klien

Dokumen teknis lengkap dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah terbit.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dokumentasi pekerjaan CRN
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dokumentasi pekerjaan CRN