Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Kami melakukan pemeriksaan kelaikan dan mendampingi proses penerbitan SLF.

Pemeriksaan kelaikan mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.

Bangunan eksisting yang belum memiliki SLF juga dapat kami bantu melalui audit dan kajian teknis.

Lingkup Pekerjaan

  • Pemeriksaan kelaikan arsitektur, struktur, dan MEP.
  • Pengujian sistem proteksi kebakaran.
  • Penyusunan laporan kajian teknis.
  • Pendampingan penerbitan SLF.

Tahapan Pelaksanaan

  1. Rapat pendahuluan dan pengumpulan data awal proyek.
  2. Survei lapangan dan pengambilan data teknis.
  3. Analisis data oleh tenaga ahli bersertifikat.
  4. Penyusunan laporan beserta rekomendasi teknis.
  5. Presentasi hasil dan pendampingan tindak lanjut.

Output yang Diterima Klien

Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Dokumentasi pekerjaan CRN
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Dokumentasi pekerjaan CRN